Tapi tentu saja harus tetap mempertimbangkan konstitusi kita yang mengatur tentang masa dan periode pemilihan kepemimpinan nasional.
Hal itu dikatakan Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu. Dia mengingatan, DPR punya tiga alat untuk mengawasi pemerintahan. Yaitu lewat pengajuan hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak interpelasi.
"Kalau memang ada fraksi atau anggota yang mau merespons lebih lanjut, PKS tidak punya kapasitas untuk menghalangi setiap anggota (DPR) atau fraksi," ungkapnya.
Soal bagaimana sikap PKS, dia menambahkan, PKS akan mencermati imbuan itu dengan arif, bijak dan mengkajinya secara mendalam. Yang pasti, semua perkembangan politik yang ada akan tetap dicermati.
"Tapi sementara ini kita sudah punya komitmen dengan koalisi untuk menjaga pemerintahan SBY sebisa mungkin sampai selesai. Itu kontrak kita. Karena tentu sebuah preseden yang tidak baik kalau sebuah pemerintahan yang belum menyelesaikan pemerintahannya tiba-tba diturunkan di tengah jalan," tandasnya. [
zul]
BERITA TERKAIT: