Anggota Komisi Energi dan Sumber Daya Mineral DPR, Agus Sulistiono mengatakan pihaknya akan memproses dugaan ilegalitas penambangan tersebut. Agus meminta Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra No. 828 tahun 2008 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, No. 815 tahun 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan No. 435 tahun 2010 tentang Persetujuan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas lahan seluas 3024 hektar kepada PT AHB dinilai cacat hukum.
"Sebaiknya Gubernur mencabut SK-nya. Komisi VII akan segera mengusut pemberian SK oleh Gubernur Sultra yang dinyatakan ilegal itu. Kita akan proses kasusnya," pinta Agus, kemarin (Kamis, 4/8).
Agus serius menyoroti, khususnya kegiatan eksplorasi di atas lahan di wilayah Bombana, yang tidak disetujui oleh Bupati Bombana, waktu itu Atikurrahman, sebagai pelanggaran. Dikatakan politisi PKB ini, Undang-undang No 4/2009 menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diterbitkan oleh Gubernur apabila wilayah IUP berada pada lintas wilayah kabupaten atau kota dalam satu Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati atau Walikota setempat.
"Dalam Undang-Undang yang berhak memberikan IUP Bupati, bukan Gubernur. Kalau Gubernur yang memberikan izin atau SK, itu ilegal," tegasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: