Apapun namanya, selagi berbau judi jelas haram. Begitu pernyataan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan. Tidak terkecuali, katanya, yang masuk ke kantong Greenpeace. Menurutnya, patut ditengarai, uang lotere yang diterima Greenpeace itu adalah bagian praktik pencucian uang dalam skala massal.
“Sumber dana Greenpeace berasal dari lotere. Bisa saja itu modus lain dari praktek pencucian uang, dan itu dilarang di Indonesia,†kata Amidhan di Jakarta, Kamis siang (4/8).
Bukti Greenpeace menerima uang judi dari Postcode Lottery, Belanda, dipampangkan di website LSM asing itu pada laman http://www.greenpeace.nl/Doneren/Nationale-Postcode-Loterij/.
Menurut www.postcodeloterij.nl, untuk tahun 2010 saja, LSM yang bermarkas di Belanda itu menerima dana lotere sebesar 2,2 juta poundsterling atau senilai Rp 31 miliar.
Dengan demikian, sambung Amidhan, pemerintah sepatutnya melarang Greenpeace beroperasi di Indonesia. Belum lagi, sambung dia, Greenpeace kerap mewakili kepentingan asing di Indonesia. “Selama di Indonesia, Greenpeace tidak pernah melakukan kebajikan kecuali demi kepentingan sekuler. Ini akan kita persoalkan ke pemerintah, kalau perlu jangan diizinkan. Sebab sumber dananya berasal dari lotere atau judi,†ujar Amidhan.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Majelis Fatwa MUI, Nahar Nahrawi menegaskan setiap kucuran uang yang diperoleh dari lotere atau judi, haram hukumnya. Nahar menegaskan dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 90 dengan jelas disebutkan:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,†sebut Nahar mengutip surat Al Maidah.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Betawi Bersatu Amirullah menilai, kucuran dana lotere atau judi yang diperoleh bisa jadi hasil kongkalikong antara petinggi LSM. Namun Amirullah memastikan, apapun itu, dana yang berasal dari lotere atau judi adalah haram.
“Mungkin karena faktor kedekatan, petinggi Greenpeace bisa dapat dana judi, tapi tetap saja haram. Pemerintah harus menyelidiki itu. Apalagi, dana lotere digunakan untuk kegiatan operasional Greenpeace, termasuk menjelek-jelekkan citra Indonesia di luar negeri,†tukas Amirullah. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: