PAJAK 5 PERSEN UMK

Menkop: Kedepankan kepentingan Nasional dan Jadi Teladan bagi Pengusaha Besar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Selasa, 02 Agustus 2011, 09:43 WIB
Menkop: Kedepankan kepentingan Nasional dan Jadi Teladan bagi Pengusaha Besar
Syarief Hasan/ist
RMOL. Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan menegaskan pemberlakukan pajak final sebesar 5 persen bagi pelaku usaha kecil dan menengah, khususnya usaha mikro dan kecil bisa menjadi teladan bagi pelaku usaha skala lebih besar.

"Jika pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai objek pajak pendapatan (PPh) taat melaksanakan kewajibannya, maka ke depan fenoma ini akan menjadi teladan agar diikuti pelaku usaha besar," kata Syarief Hasan kemarin.

Menurutnya  pemberlakuan pengenaan pajak kepada UMK sebesar 5 persen  didukung. Dia bahkan bersedia memberi dorongan kepada pelaku usaha sektor riil agar melaksanakan tugas sebagai wajib untuk kepentingan nasional.

Menurut Menkop dan UKM, untuk mengimplementasikan kewajiban tersebut, UMK di minta berpikir mengedepankan kepentingan nasional. Pasalnya, sumber APBN pemerintah ditunjang hampir 90 persen dari kontribusi pajak, termasuk pelaku UMKM yang jumlahnya mencapai 52,7 juta.

Jika pelaku UMK saja disiplin memberikan kontribusi pajak, maka bisa bangga atas kontribusi tersebut. Yang pasti, katanya, UMK bisa memberikan contoh kepada pelaku usaha besar yang belum konsisten memberikankontribusi pajak pendapatan.

Terkait dengan keberatan beberapa calon wajib pajak dari daerah atas pemberlakuan pajak final PPh tersebut, Syarief menegaskan bahwa akan ada evaluasi setelah sistem ini diberlakukan. Namun dalam penilaiannya, pajak final Rp 5 persen cukup adil.

Sebelumnya pajak terhadap UKM dikenakan hampir 15 persen, namun ditetapkan berdasarkan besaran omzet tertentu. Dengan sistem pajak final 5 persen terhadap UMK, Menteri Koperasi dan UKM menilai sudah berpihak kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Sebelumnya, Syarief Hasan  mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar pelaku UMK yang dijadikan wajib pajak hanya bagi mereka ang memiliki omzet Rp1 miliar ke atas yang disampaikan melalui pertemuan tingkat Menteri.

"Dalam diskusi yang kami lakukan secara rutin, ternyata berkembang lebih maju bahwa dalam penerapan pajak yang harus diutamakan adalah kepentingan nasional. Saya pribadi menginginkan agar kontribusi pajak dari UMK maksimal agar  menjadi panutan nasional," ungkap politisi senior Partai Demokrat ini.

Menurutnya, dari 52,7 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Indonesia, pada tahun lalu kontribusi pajaknya tercatat hampir sekitar Rp100 triliun. "Sekitar itulah kontribusi pajak dari pelaku UMK nantinya ke depan," tandasnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA