Saat ditanya bahwa Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan kasus ini sedang dilakukan proses pematangan surat dakwaan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsu) Andhi Nirwanto, menyatakan semua diserahkan kepada Jaksa Agung.
"Kalau Jaksa Agung bicara seperti itu kita ikutin saja," ucap Jampidsus, Andhi Nirwanto, di Kejagung, Jakarta (Jumat, 29/7).
Di tempat yang sama, wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, pihaknya akan mengambil keputusan akhir akan kasus di Kementerian Hukum dan HAM itu meski waktunya belum diketahui secara pasti.
"Segera. Pokoknya pasti diputuskan," Kata Darmono usai Jumatan.
Darmono, menekankan bahwa perkara Yusril dan Hartono masih berjalan. Statusnya keduanya masih sebagai tersangka. Ia juga menepis jika pihaknya melakukan penghentian penuntutan seperti tudingan dalam gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Jakarta.
"Penghentian penuntutan yang mana.
Lha wong belum ada penghentian. Kalaupun ada penghentian kan pasti ada surat keputusannya.
Wong belum ada surat keputusan kok.," ucapnya.
[dem]