AMANDEMEN UUD 45

Lebih Baik DPD Dibubarkan...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 29 Juli 2011, 03:32 WIB
Lebih Baik DPD Dibubarkan...
bambang s/ist
RMOL. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong terus dilakukannya amandemen Undang-undang Dasar 1945. perubahan UUD secara komprehensif sebagai respon atas aspirasi yang berkembang dari seluruh rakyat di daerah perlu dilakukan.

Ketua Kelompok DPD RI, Bambang Soeroso, menyatakan, ada 10 usulan DPD dalam rangka amandemen UUD 1945. Yang pertama, tekait penguatan sistem presidensial.

"Ini bukan demi presiden, tetapi demi memperkuat pemerintahannya," katanya dalam Dialog Nasional Masa Depan Konstitusi Demokratik yang diselenggarakan Seven Strategic Studeis di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, kemarin

Usul kedua adalah menyangkut lembaga perwakilan. Dicontohkan Bambang, kewenangan DPD saat ini masih terbatas, sementara kewenangan DPR jauh lebih besar. Padahal keduanya merupakan lembaga perwakilan penyerap aspirasi rakyat.

"Kalau DPD tidak diberi kewenangan, ya lebih baik dibubarkan daripada anggaran negara untuk sesuatu yang percuma," cetusnya,

Usul ketiga menyangkut penguatan otonomi daerah. Keempat, perlunya dibuka calon presiden dari jalur independen. Kelima, perlunya pemilahan antara pemilu nasional dengan pemilu lokal.

Lalu keenam, masih kata Bambang, perlunya forum previlegiatum bagi pejabat publik. Maksudnya agar pejabat publik tidak tersandera proses hukum yang terlalu lama," cetusnya.

Ketujuh, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi (MK). Kedelapan, perlunya penambahan pasal Hak Asasi Manusia dalam UUD. Kesembilan, pengaturan lebih rinci tentang Komisi Negara yang benar-benar vital agar dimasukkan ke dalam UUD. "Termasuk memasukkan KPK ke dalam UUD," cetusnya.

Dan usulan DPD yang terakhir adalah penajaman bab dalam UUD tentang pendidikan dan perekonomian nasional. "Kami ingin amandemen itu secara komprehensif, bukan parsial," cetusnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA