Desakan ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI Abu Bakar Alhabsy. Menurut anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini ketidakberanian menindak Greenpeace itu pada gilirannya akan membuat negara tidak punya wibawa dan tidak punya kemampuan bersaing dengan negara lain.
"
Masak (Greenpeace) di negara kita tidak ikut aturan. Kita harus lebih kuat dan berwibawa. Kalau hukumnya tidak kuat bagaimana bisa bersaing dengan negara lain," katanya.
Fauzi Bowo sendiri telah mengecam Greenpeace karena tak juga mendaftarkan organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta. Padahal LSM yang bermarkas pusat di Belanda ini telah beroperasi di Jakarta selama lima tahun.
"Itu adalah aturan main. Aturan hukum itu berlaku bagi siapa pun," tegas Fauzi Bowo hari Jumat lalu (22/7). Dia menegaskan, LSM yang tidak menaati aturan akan dibri sanksi sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan UU 8/1985 tentang Organisasi Masyarakat, Peraturan Pemerintah 18/1985 tentang Pelaksanaan dari UU 8/1985, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) 5/1986, disebutkan bahwa setiap LSM wajib mendaftarkan diri ke Bakesbangpol pemerintah setempat.
Dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU 8/1985 disebutkan, pemerintah (mendagri, gubernur, bupati/walikota) berwenang membekukan dan membubarkan LSM yang terbukti tidak memenuhi kewajiban. Jika merujuk pada Pasal 18, sejumlah pengamat dan politisi, termasuk Front Betawi Rempug (FBR) meyakini Greenpeace telah mengangkangi hukum Indonesia
Abu Bakar melanjutkan, Foke semestinya langsung menindak tegas Greenpeace jika masih tetap tidak tunduk pada hukum Indonesia. Menurut Abu, pemerintah langsung saja membekukan Greenpeace kalau memang terbukti tidak taat aturan.
"Mau Greenpeace kek, kalau lakukan kesalahan, tindak tegas saja. Kan pemerintah punya wewenang untuk membekukan," ujarnya berapi-api.
"Buat apa undang-undang kalau tidak ditegakkan? Fauzi Bowo harus berani bertindak tegas. Intinya, pemerintah harus berwibawa," demikian Abu Bakar.
[guh]
BERITA TERKAIT: