Namun, Bila Jaksa Agung tetap ngotot melanjutkan, mereka menilai Jaksa Agung tak bedanya dengan massa dan demo bayaran yang akhir-akhir ini marak, yang juga mendesak Sisminbakum dilimpahkan ke pengadilan.
“Pihaknya mendesak Kejaksaan Agung segera mengambil langkah tegas, dengan menghentikkan kasus Sisminbakum. Bila Jaksa Agung tetap ngotot melanjutkan kasus ini, maka Jaksa Agung tidak ada bedanya dengan demo dan aksi bayaran. Apakah Jaksa Agung juga bayaran?†ujar Kordinator aksi Ibnu Jauhari di Kejaksaan Agung, Jumat, 22 Juli 2011.
Alasan penghentian kasus ini wajar, karena Ibnu Jauhari, Yusril Ihza Mahendra dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena tidak menjadikan biaya akses fee sisminbakum itu sebagai Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tahun 2000 sampai 2008. Lalu, mengapa hanya Yusril yang dijadikan tersangka??
â€Mengapa hanya Yusril didjadikan tersangka. Padahal, jabatan Yusril Ihza Mahendra sebagai Menteri Kehakiman dan HAM di bawah Presiden Megawati telah berakhir tanggal 20 Oktober 2004. Sementara itu, menteri Kehakiman dan HAM antara tahun 2000-2008 bukan hanya Yusril. Ada Baharuddin Lopa, Marsillam Simanjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata,†ujar Ibnu.
Kejaksaan Agung mesti meminta kepada Presiden SBY untuk menerangkan terkait empat peraturan pemerintah (PP) tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan HAM yang semuanya ditandatangani oleh Presiden SBY.
[dem]