"Artinya, saudara Gayus akan melebihi Nazaruddin dalam mengungkap siapa-siapa yang berada di balik kasus yang tengah saudara hadapi," kata Martin saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja
(Panja) Mafia Pajak Komisi III DPR dengan Gayus Tambunan, di gedung DPR, Senayan, Jakarta
(Rabu, 20/7)
Martin mengaku bahwa dirinya sempat berpikir negatif saat Gayus hadir di Panja Mafia Pajak Komisi III DPR ini. Pasalnya, jika gayus bicara blak-blakan, nantinya akan menjadi sesuatu untuk menutup kasus Nazaruddin. Namun ia membantah permintaan agar Gayus membuka tabir sebenarnya untuk menutupi kasus-kasus lain.
"Ini bukan untuk menutupi kasus lain, saya mau kejujuran Gayus," ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui, Gayus Tambunan divonis 7 tahun penjara. Pegawai pajak golongan III A itu terbukti melakukan praktik mafia hukum dan mafia pajak, serta menerima uang dari pekerjaan ini. Selain hukuman penjara, Gayus juga harus membayar denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara. Vonis ini, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta hakim Gayus dihukum 20 tahun penjara. Selain tuntutan 20 tahun itu, Gayus juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan subsidair enam bulan penjara.
Gayus ditahan sejak 1 April 2010. Saat itu, dia ditahan di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Penahanan ini, dilakukan setelah Gayus ditangkap penyidik dari Mabes Polri dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Singapura pada 30 Maret 2010 silam.
[dem]