Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aksi mengemplang pajak itu merugikan sekitar Rp 1,6 triliun. Adapun ekonom Ichsanuddin Noersy memperkirakan kerugiaan negara dapat mencapai Rp 64 triliun.
"Mengingat besarnya kerugian negara yang dimungkinkan oleh aksi korupsi tersebut, dan menimbang banyaknya potensi pemanfaatan dana tersebut untuk program kerakyatan (semisal dimasukkan ke tabungan BPJS kelak), maka harus ada tindakan yang tegas dan segera dari negara terhadap para korporasi asing yang nakal ini," ujar Gde Sandra, aktivis prodemokrasi, pagi ini.
Bila ada di antara korporasi tersebut yang menolak membayar kewajiban pajak atau melawan proses hukum NKRI, maka negara sebagai pemilik wilayah konsesi berhak mencabut izin atau membatalkan kontrak dengan korporasi tersebut.
"Namun, jujur saja, saya meragukan adanya niat baik tersebut pada pemerintahan Yudhoyono. Saya juga khawatir tidak ada kesanggupan dan keberanian," ujarnya lagi.
Salah satu yang membuatnya ragu adalah ketidakmampuan SBY membina partainya sendiri. Selain itu, menurutnya, SBY pun tidak bernyali menindak bawahannya yang bermasalah.
"SBY jelas tak dapat kita harapkan," demikian Gde Sandra.
[guh]
BERITA TERKAIT: