NAZARUDDINGATE

Gunakan Kuasa Palsu, Peradi Harus Cabut Izin Advokat OC Kaligis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 14 Juli 2011, 23:06 WIB
Gunakan Kuasa Palsu, Peradi Harus Cabut Izin Advokat OC Kaligis
kaligis/ist
RMOL. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) diminta segera mencabut izin advokat untuk OC Kaligis. Pasalnya, dia telah melanggar beberapa tata beracara seorang advokat.

"Kami laporkan resmi ke Ketua Peradi minta minggu ini juga mencabut izin OC Kaligis. Dia sudah pikun dan tidak cakap dalam beracara," ujar Ketua Ketua Umum Patriot Muda Demokrat (PMD) Andar Situmorang kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa waktu lalu.

OC Kaligis diduga menggunakan surat kuasa palsu dari Nazaruddin. Penunjukan kuasa diakui dibuat secara sepihak. Surat kuasa untuk OC Kaligis, kata Andar dibuat dan ditanda tangani di apartemen Gelang, Singapura, dan kemudian mengabaikan proses legalisir atau pengesahan dari KBRI di sana.

"Silahkan tanyakan ke KBRI di sana, apa benar ada pemberitahuan soal penunjukan kuasanya," kata Andar lagi.

Sebelumnya, Senin pekan lalu (4/7), Andar juga telah melaporkan dugaan ketidaksahan surat kuasa OC Kaligis dari Nazaruddin kepada KPK dan laporaannya sudah diterima dengan No 2011-07-00037. OC Kaligis diancam dengan Pasal 21 UU Tipikor dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. OC Kaligis telah menghalang, merintangi penyidikan atau membatalkan langsung atau tidak langsung penyidikan KPK dalam mengusut perkara korupsi  M Nazaruddin. "Dengan cara beruntun OC memberikan keterangan kepada publik dengan statemen abal-abal, penuh fitnah dan kebohongan," katanya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA