Rupanya ini buntut dari perseteruan dua organisasi pengacara, Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU No 18 tentang Advokat menisbatkan bahwa hanya ada satu organisasi yang diakui, yani Peradi.
Implikasinya, pengacara yang berada dalam KAI tidak diakui oleh setiap pengadilan tinggi di Indonesia. Dalam persidangan, Majelis Hakim yang memimpin persidangan berhak menolak seorang pengacara yang tidak berlisensi Peradi.
"Putusan Mahkamah Konstitusi tentang organisasi advokat menyebabkan ribuan pengacara terancam tidak berprofesi," ujar Koordinator Tim Advokasi DPP KAI, Erman Umar ketika dihubungi wartawan, Rabu (13/7).
Ini, lanjut Erman, bisa membuat wajah hukum Indonesia babak belur. "Gara-gara itu, seorang terdakwa secara khusus atau masyarakat secara umum yang ingin mendapat bantuan hukum jadi terhalang," lanjut Erman.
[wid]
BERITA TERKAIT: