SUAP SESMENPORA

KPK Bisa Buka Keterlibatan Partai dengan UU Pencucian Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 09 Juli 2011, 14:02 WIB
KPK Bisa Buka Keterlibatan Partai dengan UU Pencucian Uang
RMOL. Kecurigaan bahwa ada kekuasaan yang mencoba melindungi Muhammad Nazaruddin semakin kuat setelah si tersangka Wisma Atlet itu kabur dari Singapura sebelum dia dijadikan tersangka oleh KPK dan sebelum SBY mengulangi instruksi penangkapan terhadap dirinya.

"Ada kemungkinan info ini bocor, dan harus dijadikan salah satu ancaman serius penanganan kasus suap wisma atlet dan khususnya pengembalian Nazaruddin," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febridiansyah, n dalam Polemik Trijaya Network bertajuk "Kepak Si Burung Nazar" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (9/7).

Penyidikan terhadap tiga orang tersangka oleh KPK diyakininya dapat menjerat Nazaruddin dalam kasus-kasus korupsi lain dan lebih jauh lagi menjerat orang-orang atau korporasi yang jadi relasi Nazaruddin dalam korupsi.

"PPATK temukan 109 transaksi mencurigakan dan ini penting untuk penuntasan kasus Wisma Atlet dan membuka relasi korupsi Nazaruddin dan sekitar Nazaruddin," ujarnya.

Dia mengingatkan, KPK seharunya sudah mulai menggunakan UU 8/2010 tentang pencucian uang untuk mencari penikmat uang korupsi Nazaruddin dan menelusurinya sampai akhir aliran dana.

"UU Tipikor punya beberapa kendala dan hambatan. Dalam hal ini UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang, mencari penikmat uang tersebut dan telusuri aliran dana dan cari tahu apakah ada perorangan atau korporasi yang jadi sarana proses aliran dana ini," tegasnya.

"Pertanyaannya, apakah KPK mau? Sampai saat ini belum ada sikap tegas. Padahal dari sejak undang-undang itu disahkan belum ada satupun kasus yang dijerat undang-undang pencucian uang itu. Karena dari dugaan sementara, ada partai lain yang terlibat. Kalau perspektif demokrasi bahwa parpol adalah salah satu tiang demokrasi, maka tiang ini busuk kalau pendanaannya dari korupsi," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Kelompok Regulasi PPATK Fithriadi Muslim juga menganjurkan KPK menjerat Nazaruddin dengan pasal UU Pencucian Uang. Dengan UU itu, Nazaruddin bisa divonis tanpa kehadirannya di Indonesia (in absentia).[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA