Seperti diberitakan sebelumnya, di sidang Panja Mafia Pemilu DPR tadi siang, Arsyad mengatakan Mahfud MD pernah bertemu dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto bersama pengacara KPK Bambang Widjojanto yang merupakan pihak berpekara di MK pada 20 Oktober 2009. Dia mengaku punya bukti pertemuan mereka, yang terjadi sebelum perkara tentang uji meteri UU KPK, diputus. Hal itu melanggar
code of conduct.
Menjawab tuduhan itu, Mahfud membandingkan kasus itu dengan kasus pertemuan Arsyad dengan pihak berpekara Dirwan Mahmud yang menyebabkan Arsyad mundur karena melanggar kode etik.
"Kalau Pak Arysad menemui Dirwan Mahmud di rumahnya berdasar penelitian, itu karena perkara. Kalau saya bertemu dengan mereka (Bibit dan Bambang) karena memang kami sering ketemu sebelum perkara dan sampai sekarang," katanya.
Mahfud mengakui dirinya mempunyai grup pengajian dengan Bambang Widjojanto jadi sering bertemu. Dia bersama Bambang dan Bibit mengaku sering saling mengundang untuk bertemu.
Perseteruan di antara Mahfud MD dengan Arsyad Sanusi berawal dari kasus pemalsuan surat keputusan MH terkait pemenangan caleg dari Partai Hanura Dapil Sulawesi I, Dewi Yasin Limpo. Di depan Panja DPR, Mahfud MD, Sekjen MK, Janedjri Gaffar dan mantan Ketua Tim Investigasi MK, Mukti Fajar, menyeret keterlibatan Arysad dalam pembuatan surat palsu. [
ald]
BERITA TERKAIT: