Ali Chandra membeli tanah dengan sah secara hukum pada tahun 1982 dari PT Pembangunan Perisai Baja (PPB). Perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor, developer, real estate dan lainya.
“Saya membeli tanah seluas 4,5 hektar dengan sah secara hukum negara berupa AJB Notaris (Jual Beli Kavling No. 189/K.C/10/82 tanggal 6 Oktober 1982 dari PT. PPB) dan semuanya dengan kwitansi jelas serta bukti-bukti pendukung lainya. Adapun pembelian dengan nilai yang disepakati sudah termasuk plus sertifikat. Namun hingga beberapa tahun sertifikat tidak juga keluar padahal saya terus menerus menanyakan kepada PT. PPB kapan sertifikat dikasihkah kepada saya,†tuturnya.
Tanah miliknya di Blok D kavling D3-D8, No. 1-20 ( versi Alam Sutera Blok 013) di kawasan Perumahan Alam Sutera, tiba-tiba dipatok-patok oleh perusahan PT Alam Sutera Tbk dan kini pembangunan di tanah saya sudah selesai 95%. Ia sudah di mediasi dengan pihak Alam Sutera oleh pihak polres Tangerang, BPN Tangerang dan berbicara jelas perihal kepemilikan tanah saya dan saya membawa bukti-bukti AJB, kwitansi dan bukti-bukti lainya.
Pihak PT. Alam Sutera menunjukan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kota Tangerang, sertifikat dikeluarkan pada tahun 2006. Tentu saja saya kaget, dan sebagai warga negara yang taat hukum, saya laporkan masalah ini ke aparat hukum polisi, termasuk komplain kepada BPN dan juga pengadilan sejak enam bulan lalu. Namun hasilnya hingga hari ini nihil,â€paparnya.
"Saya sudah layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan tergugat I PT. Pembangunan Perisai Baja dan tergugat II PT Alam Sutera Tbk. Jelas Alam Sutera dalam hal ini melanggar hukum karena tidak teliti dalam membeli tanah (pasal 480 KUHP). Saya juga tidak tahu mengapa perusahaan besar dan pengalaman sekelas PT. Alam Sutera masih juga merampok dan merampas tanah bukan miliknya. Sangat jelas, PT. Alam Autera menjadi penadah. Yang namanya tanah jelas punya sejarah, serifikat apalagi dibuat berdasarkan sejarah tanah baik girik, AJB dan bukti pendukung lainya.
Saya melihat Alam Sutera sengaja ingin mengambil tanah saya, karena nilai tanah saya saat ini mencapai lebih dari 100 milyar, itu saja NJOP, kalau nilai pasar lebih dari itu,†tuturnya.
Dirinya pernah ditawari atau nego-nego oleh pihak Alam Sutera. Lewat pengacara yang saya tunjuk, terjadi negosiasi di tawari cuma Rp. 700.000,- per meter. Tentu saya tidak mau dengan harga segitu, pasaran tanah disitu saja saat ini lebih dari Rp. 2 juta per m. Saya ingin keadilan dan haknya dikembalikan. Saya ingin musyawarah dan tentunya dengan harga yang wajar jika memang Alam Sutera berniat baik, jika PT. Alam Sutera masih berkelit dan tidak mau musyawarah dengan seribu alasanya, saya akan terus berjuang dan akan menjadikan masalah ini menjadi kasus nasional.
“Ibu Fatimah, mantan ketua BPN Kota Tangerang yang sekarang bertugas di Kerawang saja mengatakan kepada saya bahwa secara hukum sayalah yang pemilik sah tanah tersebut,†tambahnya.
Dirinya sudah berusaha mengkonfirmasi ke pihak Alam Sutera di kantornya Ruko Sutera Niaga, Estate Management, namun pihak Alam sutera tidak ada yang bisa memberikan penjelasan, mereka hanya bilang itu urusan Pak Sulaiman dan Pak Yongky sebagai para direktur operasional dan mereka semuanya tidak ada ditempat.
Warga Ciledug Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang ini merasa dirinya dizolimi oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena laporanya sudah lebih dari 3 bulan diabaikan.
[dem]
BERITA TERKAIT: