Poin terpentingnya, undang-undang harus memperjelas status, sifat dan bentuk perlindungan bagi whistleblower, terutama untuk pelapor yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkannya (justice kolabolator).
"Belum ada aturan jelas dan tegas bagaimana memperlakukan seorang pelapor, apalagi justice kolabolator," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai disela-sela diskusi 'Penegakan Hukum, Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas,' yang digelar Jawa Pos Group, di Gedung Graha Pena lantai 7, Jl. Raya Kebayoran Lama 12, Jakarta (Jumat, 24/6)
Diungkapkannya, Undang-undang LPSK No 13/2006 masih sumir mengatur justice kolabolator. Undang-undang belum mengatur bagaimanakah proses hukum, bentuk perlindungan, hingga reward bagi justice kolabolator. LPSK, kata Semendawai, sudah menyusun kekurangan-kekurangan tersebut dalam draf RUU tentang perlindungan saksi dan korban yang baru. Diharapkan drafnya masuk Prolegnas dan sudah disahkan tahun 2012.
Ada beberapa rancangan yang dimuat dalam draf RUU yang sudah berada di meja Menkumham Patrialis Akbar itu. Antara lain, kata Semendawai, pandangan bahwa proses hukum terhadap justice kolabolator dilakukan setelah tersangka lainnya sudah vonis. Kalau mereka terbukti berjasa, maka mereka harus diringankan hukumannnya. Kalau menjadi narapidana, maka mereka harus diberikan pengurangan hukuman (remisi) atau juga bebes bersyarat.
"Soal syarat justice kolabolator, yang pasti dia bukan aktor intelektual dalam kasusnya. Seseorang manjadi justice kolabolator harus ditentukan sedari awal, sebelum kasusnya divonis oleh hakim. Seseorang disebut justice kolabolator diputuskan bersama oleh LPSK dengan Jaksa Agung," beber Semendawai.
[dem]
BERITA TERKAIT: