Profesor Tata Negara: Pengawasan Komisi Hukum DPR Harus Dibatasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 24 Juni 2011, 20:11 WIB
Profesor Tata Negara: Pengawasan Komisi Hukum DPR Harus Dibatasi
saldi isra/ist
RMOL. Ada yang aneh dalam penegakan hukum di tanah air. Penegakan hukum terhadap kasus kriminal biasa bisa berjalan dan selesai ditangani, sementara kasus lain dari itu, seperti korupsi pejabat negara, hukum menjadi tumpul.



Ahli tata negara Saldi Isra mengatakan, ketumpulan hukum tersebut terjadi lantaran institusi hukum selalu bersentuhan dengan proses politik. Politik mengintervensi proses hukum. Dengan mata telanjang, katanya, intervensi politik seringkali terjadi dan dilakukan oleh Komisi III DPR.



Tak hanya itu, intervensi juga dilakukan oleh satu institusi penegak hukum terhadap institusi yang lainnya. Bahkan tak jarang, katanya lagi, dilakukan oleh institusi penegak hukum di atasnya. Jaksa, misalnya, diintervensi Jaksa Agung, hakim oleh Mahkamah Agung dan Kepolisian oleh jenderal-jenderalnya.



"(Akibatnya) Jaksa, Polisi takut. Atau juga karena pesanan yang masuk lewat institusi induknya," ujar guru besar hukum tata negara dari Universitas Andalas itu disela-sela diskusi 'Penegakan Hukum, Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas,' yang digelar Indopos Group, di Gedung Graha Pena lantai 7, Kebayoran, Jakarta (Jumat, 24/6)



Yang diperlukan sekarang, terangnya, pengawasan terhadap institusi-institusi hukum harus ditata ulang. Agar pengaruh-pengaruh politik sama sekali bisa hilang dari proses hukum.



"Proses politik harus diminimalisir. Kalau tidak ujung-ujungnya ada bagi-bagi jatah. Harus ada desain ketatanegaraan yang baru," katanya lagi.



Jawabannya, kata Saldi menawarkan, mengefektifkan lembaga-lembaga pengawas yang ada. Tingkat pengawasan komisi hukum DPR harus dibatasi betul. Efektifkan pengawasan Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Yudisial.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA