Sikap PAN itu merujuk dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materil pasal 34 UU 30/2002 tentang Masa Jabatan Pimpinan KPK, yang diajukan beberapa LSM anti-korupsi.
"Kalau MK sudah memutuskan (empat tahun), saya kira Fraksi PAN setuju saja," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Taslim Chaniago, kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 24/6).
Namun PAN berbeda dengan pendapat yang menganggap masa jabatan Busyro empat tahun. Bagi Fraksi yang menilai masa jabatan Busyro empat tahun, seperti Gerindra, Pansel Pimpinan KPK hanya menyeleksi delapan nama untuk diserahkan ke Komisi III DPR.
Karena delapan nama itu akan dipilih empat orang untuk menggantikan Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah, Haryono Umar, dan M Jasin, yang akan segera berakhir masa jabatan akhir tahun ini.
Tapi bagi PAN, meski Busyro menjabat empat tahun, Pansel Pimpinan KPK tetap menyerahkan 10 nama. Taslim berasalan agar Komisi Hukum punya banyak pilihan untuk mencari pengganti empat komisioner di atas. "Kalau bisa tetap menyerahkan 10 (nama). Karena lebih banyak pilihan tentu akan lebih baik," tandas Taslim, yang juga Ketua PP Pemuda Muhammadiyah ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: