"Pansel menyesuaikan diri (dengan putusan MK)," kata Sekretaris Pansel, yang juga staf ahli Menteri Hukum dan HAM, Ahmad Ubbe kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu, (Jumat, 24/6).
Karena masa jabatan Busyro tidak berakhir tahun ini sebagaimana empat pimpinan KPK lainnya, Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah, Haryono Umar, dan M Jasin, Pansel hanya memilih delapan nama dari pendaftar untuk kemudian diserahkan ke DPR. DPR akan memilih empat nama dari delapan nama tersebut.
"Ya itu di luar urusan Pansel. Karena itu kan urusan DPR. Saya cuma titip tolong dibaca Undang-Undang (KPK). Dalam Undang-Undangnya DPR memilih apa yang diserahkan pemerintah, tidak menolak," kata Ubbe.
Kemarin anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada
Rakyat Merdeka Online, mengatakan masa jabatan Busyo tetap satu tahun karena putusan MK itu tidak berlaku surut. Karena itu, Pansel harus tetap harus menyerahkan 10 nama ke DPR. Kalau Pansel menyerahkan 8 nama, tegas Sudding, pihaknya akan mengembalikan ke Pansel.
[zul]
BERITA TERKAIT: