Masa Jabatan Busyro Empat Tahun, Pansel hanya Kirim 8 Nama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 24 Juni 2011, 08:24 WIB
Masa Jabatan Busyro Empat Tahun, Pansel hanya Kirim 8 Nama
busyro muqoddas
RMOL. Panitia Seleksi Pimpinan KPK akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materil pasal 34 UU 30/2002 tentang Masa Jabatan Pimpinan KPK. Itu artinya masa jabatan Busyro Muqoddas empat tahun, bukan satu tahun sebagaimana diputuskan Komisi III DPR.

"Pansel menyesuaikan diri (dengan putusan MK)," kata Sekretaris Pansel, yang juga staf ahli Menteri Hukum dan HAM, Ahmad Ubbe kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu, (Jumat, 24/6).

Karena masa jabatan Busyro tidak berakhir tahun ini sebagaimana empat pimpinan KPK lainnya, Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah, Haryono Umar, dan M Jasin, Pansel hanya memilih delapan nama dari pendaftar untuk kemudian diserahkan ke DPR. DPR akan memilih empat nama dari delapan nama tersebut.

"Ya itu di luar urusan Pansel. Karena itu kan urusan DPR. Saya cuma titip tolong dibaca Undang-Undang (KPK). Dalam Undang-Undangnya DPR memilih apa yang diserahkan pemerintah, tidak menolak," kata Ubbe.

Kemarin anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online, mengatakan masa jabatan Busyo tetap satu tahun karena putusan MK itu tidak berlaku surut. Karena itu, Pansel harus tetap harus menyerahkan 10 nama ke DPR. Kalau Pansel menyerahkan 8 nama, tegas Sudding, pihaknya akan mengembalikan ke Pansel. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA