Komisi VIII yang membidangi masalah agama menyambut baik panggilan Polisi tersebut.
"Saya kira, Polri wajib menindaklanjuti laporan dari masyarakat dalam hal ini Imam Supriyanto dalam rangka meminta penjelasan. Kalau cukup bukti, nanti sebaiknya dibawa ke pengadilan. Harus diuji di pengadilan atas laporan Imam Supriyanto supaya publik tahu. Sekarang kan baru menduga-duga. Ini untuk kebaikan Panji juga. Supaya menjadi jelas posisinya," kata anggota Komisi Agama DPR Achmad Rubaie kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 23/6).
Komisi VIII sebelumnya juga pernah mengagendakan untuk memanggil Panji Gumilang. Tapi, kata politisi PAN ini, karena Polisi sudah bergerak, Komisi Agama akan menahan diri. "Kalau sudah Polri memanggil, Komisi VIII menahan diri supaya tidak mengganggu independensi Polri dalam melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Meski masih menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan yayasan, Achmad Rubaie yakin polisi juga akan menyelidiki dugaan keterlibatan Panji Gumilang atas sejumlah isu yang dialamat kepada pendiri Pesantren Al- Zaitun tersebut. Yaitu, Panji dikait-kaitkan dengan Negara Islam Indonesia.
"Barangkali itu pintu masuk. Karena polisi itu melakukan penyelidikan sesuai dengan laporan masyarakat. Apakah dokumen itu berkait dengan NII, itu tergantung laporan yang menjadi isu soal dia disebut-sebut terkait (dengan NII). Jadi kita
positive thinking saja dulu (kepada Polri)," ungkapnya.
Imam sebelumnya melaporkan Panji karena namanya dicoret dalam kepengurusan YPI. Dia mengadukan hal itu karena merasa dirinya tidak pernah menghadiri rapat pengurus serta menandatangani surat pengunduran diri.
[zul]
BERITA TERKAIT: