Jelas-jelas Ada yang Bersalah, Sisiminbakum Harus Dilanjutkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 22 Juni 2011, 17:11 WIB
Jelas-jelas Ada yang Bersalah, Sisiminbakum Harus Dilanjutkan
ilustrasi
RMOL. Kecaman terhadap Kejaksaan Agung yang sampai sekarang masih jalan di tempat dalam penanganan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum terus berdatangan. Kali ini kecaman dilontarkan kelompok masyarakat yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Anti Mafia Hukum.

Di depan kantor Kejaksaan Agung (Rabu, 22/6) mereka menuntut barisan Basrief Arief segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum yang  merugikan keuangan negara kira-kira Rp 420 miliar. Spanduk bertuliskan "Kejaksaan Agung Jangan Jadi Sarang Mafia Hukum" dibentangkan.    

Koordinator Aksi, Suprapto, dalam rilisnya menyatakan, perbedaan perlakuan hukum dalam kasus Sisminbakum, sangat terlihat jelas seperti penetapan tersangka Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika) yang belum diliimpahkan berkasnya ke pengadilan.    

"Padahal mereka jelas-jelas bersalah melakukan tindak pidana korupsi Sisminbakum," katanya.    

Selain itu, tindakan kejaksaan yang belum melimpahkan peninjauan kembali (PK) terhadap perkara mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Romli Atmasasmita, yang dibebaskan Mahkamah Agung juga dipertanyakan.    

"Kami mempertanyakan Kejagung yang belum bersikap atas putusan bebas Romli di tingkat kasasi," katanya.    

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan pengkajian berkas putusan bebas kasasi Romli Atmasmita sebagai penentu kelanjutan penanganan dugaan korupsi pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM, sudah ada kesimpulannya. Yaitu, Kelanjutan perkara tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo bisa dilanjutkan ke pengadilan atau dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).    

Sebelum menentukan kelanjutan kasus Sisminbakum itu, Kejagung harus mengkaji terlebih dahulu putusan bebas dalam kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM karena dakwaannya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama Yusril dan Hartono.[ald] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA