Di depan kantor Kejaksaan Agung (Rabu, 22/6) mereka menuntut barisan Basrief Arief segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum yang merugikan keuangan negara kira-kira Rp 420 miliar. Spanduk bertuliskan "Kejaksaan Agung Jangan Jadi Sarang Mafia Hukum" dibentangkan.
Koordinator Aksi, Suprapto, dalam rilisnya menyatakan, perbedaan perlakuan hukum dalam kasus Sisminbakum, sangat terlihat jelas seperti penetapan tersangka Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika) yang belum diliimpahkan berkasnya ke pengadilan.
"Padahal mereka jelas-jelas bersalah melakukan tindak pidana korupsi Sisminbakum," katanya.
Selain itu, tindakan kejaksaan yang belum melimpahkan peninjauan kembali (PK) terhadap perkara mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Romli Atmasasmita, yang dibebaskan Mahkamah Agung juga dipertanyakan.
"Kami mempertanyakan Kejagung yang belum bersikap atas putusan bebas Romli di tingkat kasasi," katanya.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan pengkajian berkas putusan bebas kasasi Romli Atmasmita sebagai penentu kelanjutan penanganan dugaan korupsi pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM, sudah ada kesimpulannya. Yaitu, Kelanjutan perkara tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo bisa dilanjutkan ke pengadilan atau dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Sebelum menentukan kelanjutan kasus Sisminbakum itu, Kejagung harus mengkaji terlebih dahulu putusan bebas dalam kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM karena dakwaannya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama Yusril dan Hartono.
[ald]