Anggota Komisi II DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Al Muzzammil Yusuf, menegaskan, MK sudah gamblang menyampaikan hasil investigasinya bahwa ada peran pegawai dan hakim MK serta anggota KPU yang berperan sebagai pemalsu dan penggelap surat MK.
"Jadi, tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak memproses lebih lanjut kasus ini dengan memeriksa tokoh kunci dari kasus ini diantarnya mantan anggota KPU Andi Nurpati, mantan Hakim MK Arsyad Sanusi, dan staf MK Mashuri Hasan," ujar Muzzammil dalam keterangannya pada wartawan, Rabu (22/6).
Dia menegaskan, berdasarkan hasil rapat kemarin ada indikasi kuat satu tokoh kunci dalam pemalsuan surat putusan MK dan satu tokoh kunci dalam penggelapan surat tersebut.
"Yang lain mungkin hanya peran pendukung," kata Muzzammil.
Muzzammil mengingatkan bahwa Polri sudah membuat kesepakatan dengan MK, MA, Kejaksaan, KPU, dan Bawaslu bahwa kasus pemalsuan dan penggelapan surat
negara bukanlah kasus sengketa Pemilu yang kadaluarsa , namun merupakan kasus pidana yang diatur dalam KUHP pasal 263 dan 372.
"Jadi kasus ini bukan kasus sengketa pemilu. Ini kasus pemalsuan dan penggelapan dokumen negara yang direncanakan oleh para mafia pemilu," katanya.
Polri jangan lagi bersikap ambigu, karena publik kini sudah mengetahui secara gamblang bahwa telah terjadi kasus pidana serius yang harus diselesaikan segera oleh Polri.
[ald]
BERITA TERKAIT: