Sandiaga Uno Diadukan Mantan Mitra Bisnis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 20 Juni 2011, 23:50 WIB
Sandiaga Uno Diadukan Mantan Mitra Bisnis
sandiaga s uno/ist
RMOL. Pengusaha Sandiaga S Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sandiaga dilaporkan terkait dugaan penipuan atas perjanjian jual beli PT Pandanwangi Sekartadji (PWS) tahun 2006 lalu.

Adalah Johnnie Hermanto dan Tri Harwanto yang melaporkan Sandiaga. Johannie sendiri merupakan mantan pemilik dan Direktur Utama PWS. Melalui kuasa hukumnya, Johnnie telah melaporkan kasusnya kepada Polda Metro Jaya tiga hari lalu (Jum'at 17/6).

Dalam laporan pengaduan bernomor LP/2078/VI/2011/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 17 Juni 2011, Johnnie dan Harwanto tak hanya melaporkan Sandiaga, yang saat ini tercatat juga menjadi salah satu komisaris PT Duta Graha Indah Tbk, perusaahaan yang menyuap Sesmenpora, tapi juga melaporkan beberapa rekan-rekan Sandiaga.

Dijelaskan pengacara Johnnie Hermanto, Avianto Perdhana, kasus pemalsuan yang dilakukan Sandiaga bermula saat dilakukan jual beli PWS pertanggal 25 Agustus tahun 2006 antara Johnnie Hermanto dan Tri Harwanto dengan PT VDH Teguh Sakti, perusahaan yang dimiliki Sandiaga S Uno. Dalam perjanjian jual beli tersebut, Johnnie Hermanto dijanjikan akan dibayar oleh pihak Sandi Uno segera setelah Pertamina membayar kewajibannya kepada PWS, atau setelah membayar ganti rugi dihentikannya proyek Depo Balaraja.

"Tapi setelah Pertamina membayar 6,4 juta dolar AS (pertanggal 1 Mei 2009), Sandiaga tidak kunjung membayarkannya kepada Johnnie Hermanto," ungkap Avianto.

Bahkan Johnnie Hermanto, lanjut Avianto, malah disuruh berhutang dulu kepada Capital Inc., sebuah perusahaan leasing yang dikuasai Sandi Uno dengan dikenakan bunga yang sangat tinggi. Untuk pinjaman sebanyak 200 ribu dolar AS, Johnnie Hermanto, dalam tempo tiga bulan, harus melunasi hutangnya kepada Capital Inc. dengan membayar 250 ribu dolar AS.  Dari sini terlihat Capital Inc. mengenakan bunga sebesar 100% pertahun atau 25% untuk 3 bulan.   

"Permasalahan lain yang cukup serius yang ternyata kemudian muncul adalah pada saat pihak Sandi Uno meminta Klien saya, pak Johnnie menandatangani terlebih dahulu Suplement Agreement" ujar Avianto.

"Didalam supplement Agreement disebutkan, perjanjian penyelesaian antara PT PWS dengan Pertamina sebagaimana yang dituangkan dalam Akte notaris Lenny Janis SH nomor 7 tanggal 27 Januari tahun 2009 adalah menjadi dasar dan acuan Supplement Agreement tersebut", kata Avianto Perdhana.

Sebelum menanda-tangani Supplement Agreement tersebut Johnnie meminta kepada pengacara pihak Sandi Uno pada saat itu untuk memperlihatkan akta notaris yang dimaksud. Namun Johnnie ternyata hanya dijanjikan saja.

"Sampai hari ini pun Johnnie tidak pernah diperlihatkan Akta Notaris tentang Perjanjian Pertamina dengan PWS sebagai kelanjutan keputusan BANI yang menjadi dasar penyelesaian dan pembayaran antara Pertamina dengan PWS, yang dalam hal ini diwakili pihak Sandi Uno," katanya. [dem] 
  • TAGS

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA