"Saya mendapat informasi bahwa kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah proyek Depo BBM Balaraja, yang melibatkan pengusaha Edward Soeryadjaya dan Sandiaga Uno sudah P21 alias siap dilimpahkan ke pengadilan. Untuk hal ini saya hargai sikap Jampidum yang tanggap terhadap desakan masyarakat untuk bongkar kasus ini," tegas Bambang Soesatyo kepada
Rakyat Merdeka Online (Jumat, 10/6).
Namun, ungkap Bambang, seharusnya kasus pidana korupsi yang nyata-nyata merugikan uang negara senilai 6,4 juta dolar AS itu harus juga diungkap.
"Dengan P21 di Pidum, Komisi III meminta unsur pidana korupsinya juga dibuka, kami minta Jampidsus untuk tetap memproses kasus tersebut siapapun aktor-aktor di belakangnya," tutup Bambang.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: