Hal itu dikatakan pengamat dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, di Jakarta hari ini (Kamis, 9/6). Siti mengatakan itu mengomentari kasus suap di Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga dalam proyek pembangunan wisma atlet Sea Games.
Sebelumnya, usai diperiksa KPK dua pekan lalu, Andi Mallarangeng mengklaim tidak tahu-menahu soal adanya dana talangan yang diberikan DGI, sebagai pihak pemenang tender, kepada Kemenpora sebagai dana operasional di Kementerian Pemuda dan Olah Raga menjelang Sea Games.
Pemeriksaan Andi itu terkait gerak KPK menangkap tangan Sesmenpora Wafid Muharram yang sedang bertransaksi bersama Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosallina Manulang, sebagai pihak perantara, dengan Direktur DGI Muhammad El Idris di ruangan Wafid.
KPK saat itu menemukan alat bukti berupa cek senilai Rp 3,2 miliar. Baik Wafid dan Mindo mengaku uang yang oleh KPK dikategorikan suap tersebut merupakan dana talangan di Kemenpora, sebelum dana APBN cair. Namun, yang menarik, tidak ada hitam di atas putih saat dana talangan tersebut diberikan.
Siti melanjutkan keterangannya, dalam sistem komando, tak dibenarkan sebuah kebijakan itu dibuat oleh bawahan tanpa
endorsement atau izin dari atasan.
"Sistem
bottom up atau dari bawahan ke atasan itu tidak mungkin terjadi di dalam birokrasi kita, itulah watak dasar birokrasi kita," kata Siti.
Watak yang sama juga tercermin dalam proses penganggaran hingga tender proyek pemerintah, seperti pembangunan wisma atlet di Kemenegpora tersebut. Seorang kepala biro, walau ditugaskan untuk menangani proyek tertentu, takkan mungkin membuat kebijakan anggaran tanpa diketahui oleh atasannya.
"Seorang kepala biro sendiri tak mungkin berani membuat kebijakan anggaran tanpa ada petunjuk atasannya. Kalau di kementerian, tentu saja menteri bertanggung jawab atas semua mekanisme yang diambil," tegasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: