"Sudah, kemarin. Responnya bagus. (Karena tim) sudah bertemu dengan Nazaruddin. Sudah disampaikan pesan-pesan dan bagaimana perkembangan situasi dan pandangan publik terhadap Nazaruddin," kata Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 7/6).
Jafar yang turut menemui Nazaruddin di Singapura ini kembali menjelaskan kepergian mereka ke Singapura bukan untuk menjemput, apalagi memaksa anggota Komisi VII untuk pulang ke Tanah Air. Karena mereka bukan lembaga penegak hukum.
"Jadi harus jelas, kami bukan lembaga hukum. Lembaga hukum yang bisa membawa (Nazaruddin). Kami adalah sebagai sesama Demokrat yang bertanggung jawab moral menyampaikan informasi. Kita sudah mengajaknya. Nazaruddin mengatakan, 'Saya berobat, saya akan datang setelah itu (sembuh)," beber Jafar.
Jafar kembali menjelaskan bahwa hingga saat ini, Nazaruddin belum pernah dipanggil sebagai saksi, apatah lagi sebagai tersangka atau terdakwa. Selama ini, yang dikeluarkan pihak imigrasi atas permintaan KPK baru surat cegah bepergian ke luar negeri.
"Kan hanya surat cekal, itu juga yang diberitakan melalui koran. DPP (Partai Demokrat) belum pernah ditembuskan," ungkapnya.
Atas penjelasan Tim itu, SBY pun memaklumi.
"Karena ya hanya itu yang bisa dilakukan. 'Anda bukan lembaga yang bisa menjemput'," kata Jafar mengutip SBY.
Lalu kenapa SBY beberapa waktu lalu memerintahkan Pengurus Demokrat untuk menjemput Nazaruddin? "Kita kan menggunakan kewajiban moral kita," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: