"Kita menyesalkan jika Polri dibelok-belokkan dan dibawa ke arah yang salah. Polri itu polisi rakyat, polisi negara, bukan polisi Istana atau polisi partai yang saat ini berkuasa," kata Bamsoet, demikian ia akrab disapa saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 3/6).
"Polri tidak boleh bergerak atas perintah penguasa atau bergerak karena hendak mencari muka ke Istana. Polri harus bergerak atas nama keadilan dan penegakan hukum," sambung Bamsoet lagi.
"Komisi III pekan depan akan mempertanyakan hal ini kepada Kapolri saat rapat kerja," tandasnya.
Bamsoet mengatakan hal tersebut menanggapi Polri yang terkesan tebang pilih dalam menangani sebuah kasus. Dalam hal ini kasus dugaan pemalsuan dokumen Mahkamah Konstitusi yang melibatkan mantan anggota KPU, yang saat ini menjabat Ketua DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati. Kasus yang dilaporkan Mahfud MD setahu lalu itu sampai sekarang belum jelas bagaimana penyelesaiannya.
Sedangkan kasus SMS gelap yang bernada fitnah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Polri langsung bergerak, bahkan sudah memeriksa saksi, politisi Golkar Indra J Pilliang, sebagai orang pertama menerima SMS tersebut. Kesigapan Polri ini dipertanyakan, karena kasus SMS fitnah itu adalah delik aduan. Polri baru bergerak setalah ada yang melaporkan. Dan sejauh ini, tak seorang pun, termasuk SBY, melaporkan SMS fitnah itu ke Polri.
[zul]
BERITA TERKAIT: