Pansel Pimpinan KPK Tak Terpengaruh Uji Materi UU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 02 Juni 2011, 15:47 WIB
Pansel Pimpinan KPK Tak Terpengaruh Uji Materi UU KPK
Ahmad Ubbe/ist
RMOL. Panitia Seleksi Pimpinan KPK tidak terpengaruh dengan uji materi UU KPK yang saat ini sedang diajukan di Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, Pansel tetap akan menyeleksi dan mencari 10 orang yang akan diajukan  ke Presiden SBY. Presiden selanjutnya mengajukan 10 nama itu ke DPR untuk dipilih lima orang di antaranya menjadi komisioner KPK.

Artinya, kata Sektretaris Pansel KPK Ahmad Ubbe kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 2/6), semua pimpinan KPK yang ada saat ini, termasuk Ketua KPK Busyro Muqoddas juga akan dicarikan penggantinya.

"Pansel hanya melaksanakan mekanisme yang ada," terangnya.

Meski demikian, dia melanjutkan, tentu ada mekanismenya nanti bila memang uji materi UU KPK itu dikabulkan. Meski Ubbe tak menjelaskan bagaimana mekanismenya.

Bila uji materi yang diajukan sejumlah LSM itu dikabulkan MK, otomatis masa jabatan Busyro Muqoddas tidak berakhir pada akhir tahun ini, seperti empat pimpinan KPK lainnya, Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah, Haryono Umar dan M Jasin. Busyro tetap akan menjabat sebagai pimpinan KPK untuk masa waktu tiga tahun mendatang. Karena Busyro baru menjabat sebagai pimpinan KPK baru setahun pada akhir Desember nanti. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA