"DPP memutuskan Miranda. Ketika diputuskan di DPP, praktis seluruh fraksi PDIP harus menerapkan. Dan itu solid untuk memenangkan keputusan DPP," jelas Pramono Anung ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, (Rabu, 1/5).
Pramono membeberkan, telaah terhadap nama Miranda awalnya dilakukan oleh Kelompok Komisi (Poksi) IX PDI Perjuangan. Kemudian Poksi menyampaikannya ke Fraksi lalu diteruskan lagi ke DPP Partai.
Mekanisme yang demikian, aku Pram, merupakan kebiasaan partainya dalam menyeleksi seseorang yang akan dijagokan, tak terkecuali untuk Deputi Gubernur Senior BI,
"Mekanisme seperti itu dibakukan (di PDIP), baik memilih ketua KPK, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI atau Deputinya," imbuh mantan Sekjen PDIP itu.
[arp]