"Apa yang membuat dia mengundurkan diri. Apa persoalannya. Dia sudah dipanggil dan diproses oleh BK dan tidak ditemukan kesalahannya. Apa yang harus membuat dia mengundurkan diri," kata anggota Fraksi PPP Ahmad Yani kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 1/6).
Ahmad Yani menjelaskan, Izzul Islam dilaporkan atas dugaan menggunakan ijazah palsu pada saat akan mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Lombok Barat pada tahun 2004. Ternyata faktanya tidak terjadi pemalsuan.
"Dia masuk DPR menggunakan ijazah persamaan. Itukan masalah ijazah persamaan. Dia kan (alumnus) pesantren dulunya. Apa yang salah. Jadi tidak ada kasus. Izzul kan
no case. Dan itu dikonfirmasi oleh KPU dan sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi juga," tandasnya sambil mengaku sampai saat ini BK DPR belum menginformasikan bahwa Izzul akan diberhentikan sementara.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: