Pengacara Harapkan Status Misbakhun di DPR Diputuskan Setelah Proses Hukum Tuntas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 01 Juni 2011, 07:17 WIB
Pengacara Harapkan Status Misbakhun di DPR Diputuskan Setelah Proses Hukum Tuntas
m Misbakhun/ist
RMOL. PKS tentu sudah memikirkan untung-rugi tentang status Muhammad Misbakhun di DPR saat ini sehingga mengimbau agar segera mengundurkan diri.

Demikian dikatakan pengacara Misbakhun, Luhut Simanjuntak, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 1/6).

Luhut mengaku sebenarnya tidak ikut mengurusi hal tersebut. Tapi menurut dia, lebih baik status Misbakhun diputuskan di DPR setelah ada keputusan Mahkamah Agung proses hukum peninjauan kembali atas kasus pemalsuan surat saat mengajukan Letter of Credit (LC) ke Bank Century pada November 2007.

Misbakhun mengajukan itu dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Selalang Prima Internasional (PT SPI).

"Kalau PK-nya diterima, dan dinyatakan bebas, bagaimana?" katanya mempertanyakan, tapi mengelak saat ditanya kapan Misbakhun akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA