"Busyro masih punya waktu tiga tahun lagi. (Kalau sama-sama lengser) itu tidak adil. Mereka tidak dipilih secara bersama, tapi berhenti secara bersama-sama," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Saleh Partaonan Daulay, kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 31/5).
Menurut Saleh, bisa saja Busyro kembali ikut mendaftarkan diri sebagai caon pimpinan KPK. Tapi, dia berharap, itu hanya formalitas belaka. Karena Busyro sebelumnya telah memenuhi semua persyaratan dan mengikuti tata cara dan mekanisme yang sama saat empat komisioner lainnya mengikuti seleksi.
Masa jabatan Busyro ini memang sempat menjadi perdebatan antara Pemerintah dan DPR. Pemerintah berkeinginan masa jabatan Busyo empat tahun, hal itu berdasarkan UU 30/2002 tentang KPK.
Sedangkan DPR memutuskan masa jabatan Busyro satu tahun yaitu melanjutkan sisa masa jabatan Antasari Azhar, yang berhenti sebagai ketua KPK karena tersangkut kasus pembunuhan.
Karena itulah sejumlah elemen masyarakat mengajukan uji materil UU KPK itu ke Mahkamah Konstitusi untuk meminta masa jabatan Busyro Muqoddas tetap empat tahun. Pemuda Muhammadiyah mendukung gerakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat tersebut. "Pemuda Muhammadyah mendesak MK menetapkan uji materil itu secara adil bagi Busyro," tegas Saleh.
Saleh mengatakan itu karena menilai sosok Busyro masih diharapkan bangsa dan negara ini untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang masih terbengkalai penanganannya. Dia yakin, Busyro bisa melakukan itu karena memiliki kemampuan, integritas dan tak punya beban hukum dan politik.
[zul]
BERITA TERKAIT: