TKI

Alhamdulillah, Indonesia-Malaysia Capai Kesepakatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 30 Mei 2011, 22:51 WIB
<i>Alhamdulillah</i>, Indonesia-Malaysia Capai Kesepakatan
ilustrasi/ist
RMOL. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Sumber Daya Manusia Kerjaan Malaysia Shubramaniam menyepakati dan menandatangani perjanjian tentang penempatan dan perlindungan TKI di Gedung Satem, Bandung, Jawa Barat, (Senin, 30/5).

Penandatanganan memorandum of understanding ini dihadiri sejumlah pejabat kementerian kedua negara dan Duta Besar RI untuk Malaysia Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar.

Muhaimin Iskandar bersyukur atas tercapainya kesepakatan di antara kedua negara. Pasalnya, MoU ini sudah lama dinantikan untuk ditandatangani.

"Ini menjadi penanda bahwa kedua pemerintah bertekad untuk melakukan perbaikan-perbaikan substansial pada aspek penempatan dan meningkatkan bentuk-bentuk perlindungan TKI," jelas Muhaimin Iskandar.

Penandatanganan MoU ini pun akan diikuti dengan pengiriman kembali TKI, khususnya sektor informal, ke Malaysia setalah ditutup selama hampir 2 tahun. Karena itu, Cak Imin, demikian ia akrab disapa, akan mengumpulkan lagi Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan lembaga-lembaga yang bertanggungjawab pada penyiapan dan penempatan TKI dalam waktu dua minggu.

"Sistem penempatan sudah tidak boleh ada lubang lagi yang bisa menyebabkan TKI menderita di negeri orang. Doakan semoga semuanya berjalan dengan lancar," kata Muhaimin optimis.

Cak Imin mengingatkan para pelaksana penempatan agar tidak lengah dan terus meningkatkan kemampuan TKI.

"Jangan lengah, siapkan sebaik-baiknya sehingga jika dibuka kembali semua sudah terencana dengan baik sejak persiapan hingga penempatan," imbuh Cak Imin.

Selain ketentuan libur sekali seminggu, satuan tugas bersama, paspor dipegang TKI, juga diatur ketentuan upah TKI. Kemenakertrans akan menerbitkan keputusan menteri yang akan mengatur upah minimum TKI agar tidak lebih kecil dari harga pasar.

"Kita akan membuat pembatasan preventif dengan tidak melegalisasi job order yang harganya dibawah ketentuan yang kita tetapkan," jelas Cak Imin.

Tak hanya itu, ketentuan tentang biaya penempatan juga akhirnya disepakati di antara kedua negara. Sebelumnya, katanya, pihaknya agak lama merundingkan persoalan ini dan bahkan beberapa kali terjadi deadlock.

"Alhamdulillah akhirnya bisa selesai," kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenakertrans Roostiawati yang turut mendampingi Menakertrans.

Pada saat yang sama, Shubramaniam menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya akan komitmen pemerintah Indonesia dalam berupaya memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan TKI.

"Kami juga sudah berupaya melakukan perlindungan pada TKI dan akan kami tingkatkan terus-menerus. Kita berharap, MoU ini semakin membuat TKI bekerja dan tenang. Juga para majikan di Malaysia juga senang," ujarnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA