Meski begitu, KPK tidak berencana melakukan pencegahan dari bepergian ke luar negeri terhadap Andi Mallarangeng seperti yang sudah dilakukan terhadap Muhammad Nazaruddin.
"Tidak. Dipastikan tidak ada pencegahan," kata Jurubicara KPK, Johan Budi, kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat 27/5).
Dalam kasus suap yang menyeret Sesmenpora Wafid Muharam, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah beberapa nama. Yakni, Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi dan Laurensius Teguh Khasanto, serta mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dudung Purwadi dan Laurensius dicegah ke luar negeri pada hari Senin (23/5), sementara Muhammad Nazaruddin dicegah sehari setelahnya atau hari Selasa (24/5). Namun, sehari sebelum dicegah (Senin, 23/5), Nazaruddin sudah pergi ke Singapura dan sampai saat ini belum kembali.
[yan]
BERITA TERKAIT: