"Mereka awalnya sepakat. Tapi sekarang tidak ada satu orang pun yang datang," ucap pengacara Agus Condro, Tina Taher, bernada mencibir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (26/5).
LPSK tidak merasa harus datang dengan pertimbangan posisinya sebagai sebuah lembaga negara. Menurut Tina Taher, alasan ini tidak dapat diterima. Dia membandingkan penolakan LPSK itu dengan kesediaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang hadir menjadi saksi meringankan untuk Agus Condro.
Ketidakhadiran LPSK ini pun semakin memperkuat dugaan bahwa lembaga yang dipimpin Abdul Harris Semendawai itu tidak berjalan dengan semestinya. LPSK nyata plintat-plintut menjalankan UU.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.