Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tak segan menyampaikan keringanan hukuman bagi Agus Condro kepada majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Saya kira Agus Chondro bisa mendapatkan keringanan, karena berani membeberkan tindak kejahatan korupsi. Walaupun dia sendiri jadi masuk penjara," ujar Mahfud MD saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (Kamis 26/5).
Di Tipikor, kedatangan Mahfud MD sudah dipesan sepekan lalu oleh Agus Condro. Agus dan tim pengacaranya, memesan Mahfud untuk bisa dijadikan saksi meringankan (
ad de charge). Majelis hakim Tipikor akhirnya memanggil dan meminta Mahfud untuk bersaksi.
Seharusnya, Mahfud MD menyatakan keringanan untuk Agus Condro kepada majelis hakim Tipikor disampaikannya dalam persidangan Agus Condro Cs, Senin kemarin (23/5). Namun Mahfud tak jadi bersaksi lantaran terkendala urusan teknis berupa surat menyurat permohonan bagi Mahfud MD.
[wid]