"Secara formal akan kita sampaikan, kita akan panggil secara resmi. Sejauh mana jawaban pihak keluarga," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta (25/5).
Johan menambahkan, pemanggilan saat ini jelas berbeda dengan pemanggilan sebelumnya di mana Nunun hanya sebagai saksi.
Karenanya, KPK, sambung Johan, akan menindak tegas sesuai hukum tanpa pandang bulu jika pihak keluarga Nunun tetap tak kooperatif dan terus melindungi Nunun.
"Status kemarin berbeda dengan sekarang. (Tidak kooperatif) itu haknya pak Adang sebagai suami, itu kan termasuk keluarganya juga. Tetapi sesuai hukum kita akan lakukan dengan tanpa pandang bulu," ujarnya.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.