Perpanjangan dilakukan setelah istri mantan Wakapolri Adang Darajatun ini ditetapkan sebagai tersangka suap Mirandagate.
"Diperpanjang sejak 1 April 2011 hingga 1 April 2012," kata Plt Kabag Humas Imigrasi, Bambang Catur, saat dihubungi, Selasa (24/5).
Sebelumnya, Nunun Nurbaeti yang dikabarkan tengah berada di Singapura itu, untuk pertama kali dicegah bepergian ke luar negeri pada 24 Maret 2010. Masa cegahnya habis pada Maret 2011.
KPK menduga Nunun terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.