Poltak merupakan terdakwa kasus Mirandagate. Poltak meninggal karena serangan jantung beberapa saat lalu di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
"Kami menyampaikan ikut berduka cita," ucap Jurubicara KPK Johan Budi kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Selasa 24/5).
Dipastikannya, tuntutan hukum terhadap Poltak dalam kasus dugaan suap penerimaan travellers cheque untuk pemenangan Miranda S Goeltom dibatalkan.
"Tentu secara hukum, hak penuntutan kepada yang bersangkutan batal demi hukum," demikian Johan.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.