ICW: Penetapan Nunun Sudah Lama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 23 Mei 2011, 16:39 WIB
ICW: Penetapan Nunun Sudah Lama
adnan topan husodo/ist
RMOL. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, merasa tidak aneh dengan penetapan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka Mirandagate oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, jauh sebelum diumumkan oleh Busyro Muqaddas di dalam rapat dengan Komisi III DPR, KPK sebenarnya sudah menetapkan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu sebagai tersangka.

"Wah itu penetapan tersangka sudah lama," katanya usai menghadiri sidang Agus Condro Cs di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, (Senin, 23/5).

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya telah menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus travellers cheque jelang pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom. Kepastian itu diutarakan Ketua KPK, Busyro Muqqadas, di tengah rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK, di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5).

Busyro menjamin institusinya akan berupaya keras menghadirkan istri dari mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu dalam pemeriksaan kasus yang sudah masuk ke ranah pengadilan dan memenjarakan anggota DPR periode 1999-2004 tersebut.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA