"Saya kira itu tidak pas. Kita membangun sistem sesuai undang-undang dasar yang menekankan peranan sistem presidensial," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat kepada
Rakyat Merdeka Online di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, usai penutupan kegiatan
training of trainer sosialisasi empat pilar kebangsaan yang digelar MPR bekerja sama dengan Pemuda Muhammadiyah malam ini (Rabu, 18/5).
Karena itu menurutnya, sistem presidensial ini harus diperkuat, dimana presiden adalah pemimpin pemerintahan. Tugas penuntutan adalah bagian dari tugas penyelenggara negara.
"Seseorang menuntut itu atas nama negara. Keputusannya adalah kepada peradilan. Peradilan ini kita jaga independensinya. Makanya Mahkamah Agung dipilih DPR, tapi tidak jaksa agung," jelasnya.
Kalau begitu memang betul dugaan bahwa memang Jaksa tidak independen dalam melakukan penuntutan, karena dia bagian dari penyelenggara negara, bagian dari Presiden?
"Nah sekarang pengertian independen itu apa. Adalah bahwa dalam perkara itu dia melakukan sesuai dengan profesinya. Nah, sekarang misalnya, apakah Presiden itu independen? Ya tidak boleh presiden itu independen. Presiden harus melaksanakan berdasarkan kepentingan negara. Begitu juga jaksa agung. Dia mewakili negara menuntut sekarang," tegasnya.
Meski begitu, jelasnya, jaksa agung tidak asal menetapkan tersangka atau menuntut seseorang dalam kasus tertentu, harus memenuhi bukti-bukti. Kalah dinilai tidak memenuhi bukti, orang yang dituntut bisa mengajukan pra peradilan.
"Sistem kita kan seperti itu. Ada juga SP3," tandas Martin.
[arp]
BERITA TERKAIT: