"Iya, kita sudah terima surat perpanjangan masa tahanannya beberapa hari lalu," ujar pengacara Rosa, Djufri Taufik kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu 18/5).
Perpanjangan masa penahanan Rosa, sapaan akrab Mindo Rosaline Manulang, dilakukan terhitung sejak Rabu pekan lalu. Dalam masa penahanan keduanya, Rosa harus kembali mendekam di Rumah Tahanan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk masa 40 hari ke depan.
Tanggal 21 April 2011, bersama mantan Sesmenpora Wafid Muharam dan Direktur Marketing PT Duta Graha Indah M Idris, Rosa ditangkap tim KPK tengah melakukan transaksi suap di kantor Kemenpora. Pada hari yang sama, tim KPK menggelandang Rosa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, kemudian dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.
[wid]
BERITA TERKAIT: