"Untuk mendalami masalahnya, apapun harus dilakukan KPK. KPK harus memeriksa siapapun yang terkait masalah ini," ujar pengacara Rosa, Djufri Taufik kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 18/5).
Andi patut diperiksa lantaran tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar yang diserahkan PT Duta Graha Indah kepada Sesmenpora ketika itu, Wafid Muharam bukanlah uang suap, melainkan dana talangan. Sebagai dana talangan, dalam hemat Djufri, itu berarti kebijakan Kemenegpora secara kelembagaan tidak hanya diketahui oleh Sesmenpora semata.
"Rosa dan pak Wafid selalu katakan itu dana talangan. Soal dana talangan itu bukan keputusan Sesmenpora tapi kebijakan Kemenpora. Agar terang ya siapapun harus dimintai keterangannya," katanya.
[wid]
BERITA TERKAIT: