KECELAKAAN PESAWAT MERPATI

Buruh BUMN Laporkan Bekas Anak Buah Jusuf Kalla ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 12 Mei 2011, 19:19 WIB
Buruh BUMN Laporkan Bekas Anak Buah Jusuf Kalla ke KPK
merpati/ist
RMOL. Pengadaan pesawat MA 60 milik Merpati telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, mencapai 46 juta dolar AS.

Kebocoran uang negara terjadi lantaran Subsidiary Loan Agrement (SLA) MA 60 dibuat tidak sesuai dengan harga semestinya. Seharusnya 15 pesawat tersebut dihargai 174 juta dolar AS, bukan 220 juta dolar AS.

"Terjadi mark up SLA yang diajukan kepada Bank Exim Cina untuk meminta pinjamannya," ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arif Poyuono, di gedung KPK, Jakarta (Kamis, 12/5).

Siapa yang meloloskan mark up harga tersebut?

Setidaknya ada dua orang yang disebut Arif melakukannya. Yakni Mulyadi Senjaya, pemilik PT Bukit Pelangi Golf dan salah seorang staf khusus wakil presiden Jusuf Kalla. Namun sayangnya Arif tak mau membocorkan siapa ajudan JK yang dimaksud.

Atas dugaan korupsi itulah Arif pun mendatangi kantor KPK, Kamis (12/5). Bersama puluhan temannya di Federasi Serikat Buruh BUMN Bersatu, Arif menegaskan untuk melaporkan dugaan korupsi pesawat yang beberapa waktu lalu mengalami kecelakaan di Papua itu kepada KPK.

Selain melaporkan Mulyadi yang bertindak sebagai broker, dan staf khusus Wapres JK, mereka mendesak KPK segera memanggil Hotasi Nababan (mantan direksi Merpati airlines), Mustafa Abu Bakar (Meneg BUMN), Hatta Radjasa (mantan Menhub), Amida S (Ketua Bapenas), Paskah Suzetta (mantan Ketua Bapenas), Sofyan Djalil (mantan menteri BUMN), Mari Elka Pangestu (Menperindag), Menteri Keuangan dan Dirjen Anggaran.

Arif mengaku akan kembali mendatangi kembali KPK pekan depan. Untuk kembali mengadukan soal korupsi tersebut dan akan menyerahkan data-data lengkap kepada pimpinan KPK.[arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA