"Itu bukan masa periode saya, jadi saya tidak tahu," ujar Sofyan usai memberi kesaksian kepada penyidik KPK, di gedung KPK, Jakarta (Rabu,11/5).
Sofyan menegaskan, program CIS RISI yang kemudian menjadikan mantan Direktur PLN Eddie Widiono sebagai tersangka bukanlah kebijakan warisannya. Dewan komisaris setrum pada masanya, kata Sofyan, tak pernah mengeluarkan persetujuan terhadap proyek senilai Rp 1 triliun tersebut.
"Dalam membuat suatu persetujuan harus mendapatkan izin dari Dewan Komisaris. Nah pada periode saya tidak pernah ada persetujuan itu," katanya.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.