Menurut Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemsetneg, Yoseph Indrajaya, 1.609 pengaduan tersebut dapat dipilah ke dalam beberapa isu. Yaitu sebanyak 407 pengaduan terkait dengan masalah hukum, peradilan dan HAM, 238 mengenai masalah kepegawaian atau ketenagakerjaan, 228 mengenai pertanahan dan perumahan, 218 masalah-masalah umum, 184 pengaduan mengenai masalah dugaan penyalahgunaan wewenang, 145 dugaan korupsi dan pungli, serta 60 pengaduan mengenai tatalaksana birokrasi.
Dari jumlah tersebut, laporan yang telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Sekretariat Negara kepada instansi terkait sebanyak 714. Sementara 221 laporan terus dimonitor oleh Setneg karena masih ditangani oleh instansi terkait. Dan sebanyak 295 pengaduan telah diberikan apresiasi kepada instansi terkait dan diberikan tanggapan kepada pelapor. Sedangkan sisanya masih memerlukan pendalaman substansi dan klarifikasi data lebih lanjut.
"Setiap pengaduan yang ditujukan kepada Bapak Presiden akan ditindaklanjuti melalui Menteri Sekretaris Negara, sepanjang memenuhi persyaratan," kata Yoseph Indrajaya, dalam keterangan tertulisnya kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jakarta, Selasa (10/5).
Yoseph menyebutkan, pengaduan masyarakat yang berkadar pengawasan dengan identitas pelapor jelas, substansi atau materi laporan logis dan memadai serta didukung oleh data atau dokumen yang valid akan segera ditindaklanjuti. Sedangkan apabila salah satu dari tiga hal tersebut (identitas, materi laporan dan dokumen pendukung) belum jelas, maka perlu dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terlebih dahulu. Pengaduan masyarakat yang mengandung kebenaran, dapat dipergunakan sebagai bahan masukan untuk melakukan pengawasan, evaluasi dan meningkatkan kapasitas aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan.
Namun demikian, masih kata Yoseph, mengingat luasnya permasalahan yang disampaikan maka tindak lanjut penyelesaian pengaduan masyarakat juga melibatkan instansi yang berwenang instansi terkait permasalahan yang diadukan. Kementerian Sekretariat Negara, lanjutnya, akan tetap berusaha untuk menindaklanjuti pengaduan-pengaduan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya serta menyempurnakan mekanisme penanganannya.
[yan]
BERITA TERKAIT: