Wafid tetap bersikukuh tak ada
fee yang diberikan perusahaan rekanan Kemenpora yang mengurusi pembangunan Wisma Atlit di Palembang itu. Wafid ngotot uang yang diterimanya dari Direktur Marketing DGI Mohammad Idris bersama Rosa sebagai dana talangan.
"Duit itu (yang diterima Wafid) untuk dana talangan untuk kebutuhan Sea Games," kata pengacara Wafid, Erman Umar, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (Selasa, 10/5).
Wafid disebut-sebut meminta
fee kepada Idris terkait menangnya PT DGI dalam pembangunan Wisma Atlit untuk penyelenggaraan Sea Games ke XXI di Palembang, Sumatera Selatan. Wafid disebut-sebut meminta jatah dua persen dari nilai total anggaran proyek pembangunan sebesar Rp199 miliar.
[yan]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: