"Kami akan mendalami informasi itu setelah mendapatkan laporan resmi," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkatnya, Senin (8/5).
Menurut Johan, sampai saat ini KPK belum menerima informasi mengenai fee 13 persen dari nilai total pembangunan wisma atlit sebesar Rp199 miliar yang digelontorkan PT DGI kepada Nazaruddin. Pun sebaliknya, sambung Johan, KPK juga belum menerima informasi terkait fee 2 persen bagi pejabat Kemenpora.
"Makanya kita perlu informasi itu," tandas Johan.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: