Modus korupsi yang dilakukan Wafid Muharam (eks Sesmenpora), Mohamad Idris (Direktur Marketing PT DGI) dan Rosa (broker) sudah lumrah terjadi.
"Modus korupsinya sederhana. Terjadi umum pada pengadaan barang dan jasa. Saat seleksi ada uang yang dijanjikan," ujar peneliti ICW, Tama S Langkun kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu, Minggu (8/5).
ICW tak percaya jika domain suap dalam proyek senilai Rp199 miliar tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pejabat yang lebih tinggi alias bos masing-masing ketiganya. Menteri Andi Mallarangeng sebagai bos Wafid, M Nazaruddin sebagai bos Rosa dan para petinggi DGI pasti tahu terhadap tindakan anak buahnya.
"Tidak mungkin Sesmenpora melakukannya sendiri. Disisi lain marketing tidak mungkin memberikan suap tanpa ada persetujuan perusahaan," katanya.
[dry]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: