"Jatah
fee semuanya 15 persen," ungkap mantan pengacara Rosa, Kamaruddin Simanjuntak, kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu, Jumat (6/5).
Atasan Rosa di PT Anak Negeri, M Nazaruddin, disebut-sebut mendapat 13 persen dari jatah
fee Sementara, dua persen sisanya diserahkan untuk pejabat Kemenpora.
Dengan perhitungan nilai proyek wisma atlit sebesar Rp199 miliar, berarti PT DGI menggelontorkan dana sebesar Rp29,85 miliar. Berarti Nazaruddin dijatahi sekitar Rp25 miliar.
"Yang 13 persen (untuk Nazaruddin) sudah cair. Sudah lunas. Yang dua persen itu yang waktu ditangkap KPK," jelasnya.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: